100 Personel Polres Badung Ikuti Pembinaan Etika Profesi Polri

BalistikNews.com ~ Mangupura – Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH menerima tim Pembinaan Etika Profesi Polri dari Subbidwabprof Bidpropam Polda Bali, di aula Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Bali. Kamis, 14 Maret 2024 pagi.

Read More

“Selamat datang kepada tim Wabprof Bidpropam Polda Bali di Polres Badung.” Ucap Kompol Made Prama mengawali sambutannya yang dihadiri langsung oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali AKBP A.A Wirahatiningsih, S.H., M.H. selaku ketua tim bersama 5 personel lainnya yang dihadiri oleh 100 personel Polres Badung yang tersprin untuk mengikuti sosialisasi dimaksud.

Kompol Prama menjelaskan kegiatan sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri di jajaran Polres Badung.
“Diharapakan kepada seluruh personel yang telah hadir agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan dengan rasa penuh tanggung jawab serta dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi acuan/pedoman untuk bisa memininalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.” Imbuhnya seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.;

Senada dengan Wakapolres Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali AKBP A.A Wirahatiningsih, S.H., M.H. menjelaskan seperti diketahui bersama sebelumnya sudah sering melakukan sosialisasi pembinaan etika dan kegiatan ini tidak akan berhenti sampai disini tapi akan terus menerus melakukan pembinaan karena bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Disiplin, Kode Etik ataupun Pidana.
“Dalam Perpol 7 tahun 2022 disebutkan apabila anggota Polri melakukan pelanggaran Displin dan hal itu telah dilakukan pembinaan namun yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, anggota tersebut bisa dilakukan sidang kode etik.” Ungkap AKBP AA Wirahatingsih.

Lebih Lanjut AKBP Wirahatingsih menambahkan terkait arahan dari Kapolda Bali sudah tegas kepada seluruh jajaran anggota Polda Bali untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena apabila terbukti akan ditindak tegas sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022. “Jangan sampai ulah anggota dapat menurunkan citra Polri dimata masyarakat, laksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.”Imbuhnya yang dilanjutkan dengan pemberian materi antara lain terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Kepolisan Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Yang yergolong mewaholeh Pegawai Negeri Pada Polri dan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata cara Rehabilitasi personel Kepolisan Negara Republik Indonesia./BNC01

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *