Rangakaian Kegiatan (Berikutnya) DKP Pelaksanaan Operasi Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Bandara Ngurah Rai

Balistiknews.com – Denpasar, Bali.
Mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Dirjen Kelautan dan Perikanan berkomitmen mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima termasuk dalam pengelolaan komoditas lobster dibuktikan dengan rangkaian kegiatan pelaksanaan operasi pengawasan dan penindakan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).

Read More

Potensi lestari Benih Bening Lobster (BBL) yang dapat dimanfaatkan secara Nasional berdasarkan perhitungan Komnasjiskan mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Namun potensi pemanfaatan BBL tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh Indonesia karena banyak kebocoran-kebocoran dari aktivitas illegal. Salah satunya yaitu penyelundupan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi persnya di Zone Drop Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali mengungkap bahwa aktivitas penyelundupan BBL terbesar saat ini dilakukan ke negara Vietnam.

“Itu karena Vietnam membutuhkan benih bening lobster sebagai komoditas budidaya di negaranya mencapai 600 juta ekor dengan nilai mencapai 3 miliar dollar yang sumber benih bening lobsternya berasal dari Indonesia,” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).

Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui KKP RI mendorong Vietnam untuk berkerja sama dengan mekanisme G to G dalam pengembangan Industri budidaya BBL yang diharapkan dapat menekan angka penyelundupan BBL.

Adin merinci dampak potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas penyelundupan BBL ke luar wilayah NKRI sebesar kurang lebih 3 sampai 30 triliiun Rupiah.

“Salah satu penyebab masih maraknya aktivitas penyelundupan BBL yaitu penanganan dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan masih dilakukan secara parsial,” terangnya.

Untuk itu pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 lalu KKP melalui Ditjen PSDKP melaksanakan Apel Operasi Terkoordinasi Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka menguatkan kembali kerja sama antar Kementerian/Lembaga dalam pengawasan dan penindakkan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktivitas illegal yang dapat mengganggu kelestarian sumber daya Benih Bening Lobster (BBL) ini melalui pola tindak, pola operasi dan strategi pengawasan yang akan dibangun bersama.

“Dan hari ini kita melaksanakan Pengecekan Kesiapan Personel Operasi Pengawasan dan Penindakan BBL di Sektor Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dalam melaksanakan tugas di sektor operasi pengawasan penyelundupan BBL khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Drop Zone Keberangkatan Internasional Sisi Barat,” urainya.

Adapun berbagai unsur yang terlibat yaitu Dirjen PSDKP, Dir SDP, Dan Lan Benoa, GM PT. Angkasa Pura 1, Senior Manager of Airport Security PT. Angkasa Pura 1, Kapolres Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, Kepala Balai KIPM Denpasar, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Kepala Otoritas Bandara Wil. 4 Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus I Gusti Ngurah Rai, Komandan Pangkalan Udara TNI AU Ngurah Rai.

Adin menambahkan bahwa selain jalur Laut, modus operandi yang dilakukan penyelundup BBL diantaranya melalui jalur udara yaitu melalui bandar udara yang dilakukan oleh Koperman, yaitu orang yang membawa BBL di dalam koper yang akan membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya atau penyelundupan jalur udara dengan manipulasi dokumen invoice ekspor di Terminal Cargo atau Regulated Agent untuk Cargo.

“Khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi merupakan salah satu jalur yang berpotensi dimanfaatkan oleh para pelaku penyelundupan BBL yang berasal dari penangkapan nelayan di daerah NTB dan Jawa Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut, dipaparkan bahwa Kementerian/ Lembaga yang dilibatkan dalam operasi pengawasan dan penindakan penyelundupan BBL di I Gusti Ngurah Rai antara lain Ditjen PSDKP (KKP), Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai (POLRI), Ditjen Bea dan Cukai (KEMENKEU), Ditjen. Imigrasi (Kemenkumham), Karantina (BARANTIN) dan Aviation Security – Avsec (PT. Angkasa Pura 2 (Persero) Bandara Ngurah Rai.

“Masing-masing Kementerian/ Lembaga terkoordinasi dalam operasi rutin yang ditingkatkan di masing-masing kewenangannya, ditingkatkan dalam arti meningkatkan “awareness” masing-masing Kementerian/ Lembaga dalam hal pengawasan komoditas BBL,” tegasnya.

Titik atau lokasi pengawasan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai meliputi di Terminal Keberangkatan Internasional (Chek in Counter dan Area X-Ray Bagasi dan bawaan kabin penumpang serta Regulated Agent) yang merepresentasikan lokasi Cargo dengan periode operasi pencegahan penyelundupan BBL yang dilaksanakan adalah periode bulan Desember 2023. Kedepannya, Regulated Agent (RA) yang saat ini di titik lokasi berbeda akan disatukan di titik lokasi yang sama agar kinerjanya semakin efektif-efisien (saat ini RA di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali berjumlah 2 sedangkan Soekarno-Hatta berjumlah 11 agen) Operasi ini bertujuan supaya Bandar Udara Internasional di Indonesia bersih dari tindak pidana penyelundupan BBL.
(Humas Dirjen PSDKP/ ***JR77)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *