Saatnya Insan Pers Daerah Bersatu, Ketua Umum PPDI: Pertahankan Kemerdekaan Pers Dan Hak Asasi Wartawan.

BalistikNews.com – PEKANBARU, Riau.

Berita yang viral di berbagai media Indonesia, terkait UKW dan Terverifikasi Perusahaan Pers tidak perlu dibantah oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Menurut Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) berita itu sangat bersesuaian dengan Undang-Undang Pers, Jumat (12/4/2024).

Read More
Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani, S. H., M.H.

Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani, S.H., M.H., secara resmi hari Jumat, 12 April 2024, menanggapi berbagai pemberitaan yang sudah terlanjur viral di Indonesia. Menurutnya, pihaknya telah mencermati subtansi berita terkait.

“Apa yang salah dengan substansi berita itu? Itu sangat sesuai dengan semangat yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Relevan sekali apa yang dilansir berbagai media tersebut. Memangnya ada perintah Undang-Undang soal UKW dan Terverifikasi perusahaan Pers? Sepanjang tidak ada norma tentang kedua hal itu didalam Undang-Undang, maka itu tidak tervalidasi dan tidak terlegitimasi secara hukum, ” sebut Feri Sibarani, menanggapi berbagai pertanyaan awak media.

Ditambahkan olehnya, bahwa Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu disebut membantah pemberitaan tentang UKW bukan keharusan bagi wartawan dan Terverifikasi pun bukan kewajiban bagi perusahaan Pers di Dewan Pers, hal itu di nilai sebuah kegagalan Ketua Dewan Pers dalam memaknai frasa dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers.

“Gak perlu dibantah itu sebenarnya. Semoga aja Ibu Ketua itu tidak mendapatkan tekanan dari kelompok tertentu yang menikmati keuntungan dari program UKW maupun Terverifikasi perusahaan Pers itu. Bagi kami PPDI, kebenaran adalah kebenaran, kekeliruan ya kekeliruan. Buat apa kita takut mengatakan hal yang benar. Ingat ya, Undang-Undang dibuat bukan untuk mempersulit, apalagi merampas hak-hak pihak lain. Analisis kami PPDI, kebijakan Dewan Pers banyak yang berdampak menyulitkan kehidupan wartawan dan perusahaan Pers, khususnya di daerah,” terang Feri.

Ia melanjutkan, sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 UU Pers, bahwa Perusahaan Pers sudah sah dan Terverifikasi secara administrasi di Negara melalui Kemenkumham RI, saat diterbitkan sertifikat Kemenkumham, dan disebutkan, pada Pasal 2 bahwa Pers merupakan bentuk perwujudan Kedaulatan Rakyat.

“Ini yang harus diingat oleh Dewan Pers, bahwa semangat yang diusung oleh Reformasi Pers pada tahun 1999 adalah tentang Kemerdekaan dan Hak Asasi Manusia. Jangan diputar balik dengan dalil profesionalitas atau apapun. Kami PPDI sudah banyak menerima keluhan dari seluruh Indonesia tentang akibat yang disebabkan oleh kebijakan Dewan Pers tentang UKW dan Terverifikasi Perusahaan Pers. Dan kami siap berdialog atau mengkaji soal ini dengan Dewan Pers dari perspektif Undang-Undang,” kata Feri melanjutkan.

Ia berharap, kondisi yang tidak kondusif saat ini di dunia kehidupan Pers Indonesia tidak berlanjut lebih lama, mengingat ada puluhan ribu wartawan dan ribuan Perusahaan Pers daerah yang merasakan terzalimi atau dirampas hak-hak asasinya dalam mengembangkan kehidupan ekonomi maupun intelektual para wartawan di Indonesia karena terhalang oleh rumitnya kebijakan soal UKW dan Terverifikasi.

“Menurut kajian kami, bukan tidak mungkin dalam kondisi yang sudah dalam keadaan terjepit, puluhan ribu wartawan dan perusahaan Pers, khususnya di daerah akan menggugat Ketua Dewan Pers. Dengan alasan adanya kerugian materiil akibat adanya kendala kerjasama dengan berbagai pihak, akibat aturan Dewan Pers tentang UKW dan Terverifikasi Perusahaan Pers,” tukas Feri.

Sumber: Wawancara
Penulis: FIT
Editor: ***JR77.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *